Pelaku Jual Bayi Baru Lahir di Medan: 8 Tersangka Diciduk Polisi

Pada hari Selasa, 23 September 2025, kasus jual beli bayi yang masih berusia tiga hari terungkap di Kota Medan. Polda Sumatera Utara saat ini sedang menyelidiki delapan orang yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut. Menurut Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Siti Rohani, penyidikan terhadap kasus ini masih dalam proses.

Pelaku terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki dengan inisial PT, JS, MBS, AM, SR, MS, SSE, dan BDS. Mereka telah ditangkap oleh aparat Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pasal yang dikenakan kepada para pelaku antara lain Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHPidana.

Diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, kedelapan tersangka tersebut harus menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya. Selain itu, LPSK juga menerima 2.373 permohonan perlindungan korban TPPO selama periode 2020-2024.

Source link