Pencurian di Halte Rasuna Said: Modus ‘Lempar Bola’ Dibongkar Polisi

Polisi Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus unik yang dilakukan oleh sekelompok pelaku di Halte Transjakarta Rasuna Said. Kejadian ini terjadi saat para pelaku bekerja sama secara tim untuk mencuri barang korban dengan metode “lempar bola”. Pada hari Selasa, sekitar pukul 08.00 WIB, seorang korban bernama DSS mengalami pencurian dua unit ponsel dari tasnya di halte tersebut.

Modus operandi pelaku terbilang terencana, dimana setiap anggota memiliki tugas spesifik dalam aksi kejahatan ini. Satu pelaku mencuri barang dari tas korban, kemudian menyerahkan barang curian tersebut kepada rekan satu timnya untuk dijual. Setelah menyadari kehilangan barang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berkat kerjasama antara petugas dan warga, berhasil ditangkap salah satu pelaku berinisial NCI di Halte Karet Sudirman.

Setelah interogasi, NCI mengungkapkan keterlibatan tiga rekannya dengan inisial DP, D, dan H dalam aksi pencurian ini. Polisi berhasil menangkap DP di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, sementara D dan H masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buronan. Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di lokasi berbeda. Polisi mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam menangkap pelaku ini dan mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terutama di tempat umum seperti halte dan stasiun. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kejadian kriminal ke call center 110. Aksi ini merupakan bagian dari program “Jaga Jakarta” yang dicanangkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary melalui program kerja “Mantap, Taktis, dan Bersahaja.”

Source link