Bongkar Sindikat Illegal Logging: Polisi dan Perhutani Sita Puluhan Kayu Jati

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo bersama Perhutani berhasil mengungkap praktik illegal logging di kawasan hutan Bungatan, Kabupaten Situbondo dalam operasi gabungan yang dilakukan. Penangkapan tiga pelaku dilakukan di Jalan Raya Pasir Putih-Situbondo, tepatnya di Kampung Kembangsambi. Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan. Pengungkapan kasus illegal logging ini bermula dari patroli gabungan polisi dan Perhutani yang mencurigai aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi. Setelah pemeriksaan, ternyata kayu tersebut berasal dari hutan negara dan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Barang bukti yang disita meliputi mobil pikap, kayu jati, gergaji, dan telepon genggam. Para pelaku dijerat dengan hukuman berdasarkan undang-undang sebagai bentuk tindakan illegal logging yang merugikan negara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal yang merusak hutan.

Source link