Investigasi Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing Akibat Luka Berat

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban MY (19) telah meninggal dunia di sebuah kamar indekos di Kalibaru, Cilincing akibat luka tusukan badik oleh pelaku AS (37). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menyatakan bahwa luka tersebut fatal dan menyebabkan kematian korban. Autopsi menunjukkan adanya luka di bagian punggung sebelah kiri korban. Kejadian terjadi ketika korban berada sendirian di dalam kamar indekos dan tiba-tiba diserang oleh pelaku setelah terjadi cekcok.

Pelaku melarikan diri ke luar Jakarta dengan menggunakan sepeda motor hingga akhirnya sampai di Bengkulu, di tempat tinggal temannya. Setelah serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku berhasil ditangkap oleh Petugas Polsek Cilincing di Bengkulu pada Rabu (17/9). Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah menangkap pelaku, AS (37), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban MY, alias A di kamar indekos di Kalibaru, Cilincing pada tanggal 28 Agustus. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP ayat tiga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Upaya penegakan hukum dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Semoga keberadaan kepolisian dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi semua warga agar kejahatan semacam ini tidak terulang di masa depan.

Source link