Sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 setelah penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Sidang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, dan menyidangkan pelanggaran terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha. Pelanggar dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp15.850.000. Pihak berwenang mengharapkan sidang tersebut dapat memberikan efek jera bagi warga agar patuh terhadap aturan daerah dan mengurus perizinan dengan baik. Tujuan utama yaitu agar seluruh warga Jakarta Barat mematuhi aturan sehingga usaha dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman di wilayah tersebut.
Sidang 23 Pelanggar Perda di Jakbar: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku yang…

Sambut Penutupan TMMD 129 Bojonegoro dengan Pesta Rakyat Besar-besaran Bojonegoro – Penutupan program TNI Manunggal…

Polda Metro Jaya Periksa Manajemen Penyelenggara Sound Project Jakarta – Polda Metro Jaya tengah memeriksa…

Pembangunan Saluran Irigasi Oplah di Desa Bulupayung Cilacap Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa…














