Pada hari Rabu, 17 September 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pimpinan dayah (pesantren) karena diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah. Kasus ini terungkap setelah kakak korban melapor ke polisi pada tanggal 6 September 2025. Dari penyelidikan yang dilakukan, aparat menetapkan pimpinan pesantren tersebut sebagai tersangka.
Menurut AKP Boestani, aksi bejat tersebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban dipanggil ke rumah tersangka pada dini hari dengan alasan hendak diberi hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria. Namun, korban justru dipaksa melakukan perbuatan cabul oleh pelaku. Pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Perkara ini baru terungkap setelah seluruh santri diizinkan pulang pada 28 Agustus 2025. Korban akhirnya memutuskan untuk menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarga, dan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan saksi-saksi guna memperkuat alat bukti.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan serta pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan), sesuai dengan pernyataan AKP Dr Boestani.


















