Kasus Kekasih ABG Habisi Mahasiswi Ciracas: Tidak Diversi

Pada hari Rabu, 17 September 2025, terjadi kasus tragis di Jakarta yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial FF dan seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur dengan inisial IM (23). Remaja tersebut tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri karena memergoki foto korban bersama pria lain di ponselnya. Peristiwa tragis ini terjadi setelah adu mulut antara keduanya yang berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa IM.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Teta, mengungkapkan bahwa korban berteriak meminta tolong namun sayangnya tidak berhasil menghentikan pelaku. FF menutup mulut korban dan melakukan tindakan brutal hingga mengakibatkan korban terkapar tak berdaya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian dan bantal yang terdapat bercak darah.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Meskipun pelaku masih di bawah umur, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Dicky Fertoffan, menegaskan bahwa tidak akan diajukan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses pengadilan pidana ke proses lain di luar peradilan pidana.

Kasus ini terus didalami oleh pihak kepolisian dan koordinasi terus dilakukan dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. FF ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025 di rumahnya dan saat ini masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Status remaja tersebut sebagai tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Tragedi ini memberikan pelajaran tentang pentingnya penanganan emosi dan konflik secara bijaksana untuk mencegah tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak.

Source link