Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak ke pabrik arang PT. Artakindo Global Pratama di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Tim DLH mengungkap bahwa pabrik tersebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) atau izin uji emisi. Inspeksi dilakukan setelah aduan mengenai asap dari pabrik yang meresahkan warga. Meskipun pabrik ini memiliki persetujuan teknis pembuangan emisi, kegiatan produksi dihentikan sementara karena belum memiliki izin uji emisi sesuai standar lingkungan hidup. DLH memberikan sanksi administratif dan menekankan pentingnya penanganan dampak asap untuk kesejahteraan warga sekitar. Polusi udara dan bau asap yang dihasilkan pabrik telah mengganggu kesehatan masyarakat setempat dan harus segera ditangani.
Pabrik Arang Golokan Gresik: Izin Uji Emisi Belum Jelas
Read Also
Recommendation for You

Honda Premium Matic Day: Sensasi Berkendara Motor Premium Honda Segera Hadir! Sebuah kesempatan emas bagi…

Kriminal Sepekan: Penindakan Judi Online hingga Tawuran di Jaktim Jakarta menjadi saksi sejumlah kejadian terkait…

Festival Egrang Tanoker ke-14 Dimeriahkan oleh Wamenkomdigi Nezar Patria Pada Sabtu (9/5/2026), Festival Egrang Tanoker…

Polda Metro Jaya Terjunkan Brimob untuk Menindak Judi Online Internasional Polda Metro Jaya telah menggelar…













