Berita  

MK tolak sengketa PSU Pilkada Papua: Dalil Tak Terbukti

Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak sengketa terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Dalam sidang pengumuman putusan, Mahkamah menegaskan bahwa argumen yang diajukan oleh pasangan Benhur-Constant tidak mampu dibuktikan sepenuhnya dan dengan demikian tidak dapat diterima secara hukum.

Jumlah pemilih serta pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) dapat berubah secara dinamis tergantung pada partisipasi pemilih pada waktu dan tempat tertentu. Mahkamah menekankan bahwa tidak ada yang dapat memaksa pemilih untuk memberikan suara atau tidak saat penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Mahkamah juga menolak dalil tentang keterlibatan penyelenggara negara dalam PSU Pilkada Papua, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia Bahlil Lahadalia yg dituduh melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 2. Setelah memeriksa bukti, Mahkamah menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran pemilu dalam kegiatan Menteri Bahlil di Provinsi Papua.

Dengan demikian, putusan Mahkamah menegaskan kembali hasil PSU Pilkada Papua yang telah diselenggarakan berdasarkan keputusan sebelumnya. Pasangan calon menang dalam pemungutan suara tersebut, dan dengan penolakan sengketa oleh Mahkamah, kemenangan mereka tidak lagi dipermasalahkan. Pilkada Papua merupakan salah satu proses demokrasi yang penting dan putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menegaskan legalitas dan legitimasi hasil tersebut.

Source link