Pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami kendala dalam pengusutan karena belum dilakukan laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa untuk mengusut kasus pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas, laporan polisi harus dilakukan terlebih dahulu agar proses investigasi dapat segera dilakukan.
Arfan juga menjelaskan bahwa tanpa adanya laporan, pihak kepolisian tidak akan mengetahui kejadian pencurian tersebut. Dia menegaskan bahwa setelah ada laporan polisi, pihak kepolisian siap untuk melakukan pengusutan dan menangkap pelakunya. Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang melakukan pendataan kerusakan akibat pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di lokasi tersebut. Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, mengatakan bahwa kerusakan akibat pencurian kabel lampu tersebut akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian setelah selesai dilakukan pendataan.
Sebelumnya, kondisi lalu lintas di lokasi itu terlihat tidak teratur karena tidak adanya pengawasan dari kepolisian ataupun petugas terkait. Meskipun lampu lalu lintas mati, belum terjadi kecelakaan, namun kondisi lalu lintas menjadi macet. Petugas parkir di lokasi tersebut, Ahmad (60), mengungkapkan bahwa lampu lalu lintas sudah mati sekitar empat hari dan kondisi lalu lintas menjadi macet saat lampu merah tidak berfungsi. Ahmad tidak mengetahui penyebab pasti matinya lampu merah di lokasi tersebut.


















