Pada Rabu, 27 Agustus 2025, polisi menetapkan pemilik rumah di kawasan Perembun Asri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad Nurminah. Identitas tersangka adalah Imam Hidayat yang telah ditahan oleh penyidik dengan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain. Dengan ancaman hukuman berat, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Barang bukti yang menegaskan keterlibatan tersangka antara lain senapan angin laras panjang, pakaian, dan selimut tidur korban. Modus operandi tersangka melibatkan penganiayaan terhadap korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian mayat korban disimpan dalam sumur yang ditutup dengan bahan bangunan dan semen. Jasad Nurminah pertama kali ditemukan pada Jumat, 22 Agustus, setelah keluarga melaporkan kehilangan sejak 10 Agustus 2025. Kepolisian telah memasang garis polisi dan menjaga ketat lokasi kejadian.
Pemilik Rumah Jasad Nurminah Dicor Jadi Tersangka: Alasan Penting
Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik….

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi pada tiga pejabat utama di lingkungan Polda…

Komisi Informasi Sumenep yang menjabat periode 2025-2029 dilantik secara resmi oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo…

RDMP RU IV Cilacap merayakan Bulan K3 Nasional tahun 2026 dengan mengadakan berbagai kegiatan, termasuk…









