Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengajukan sidang pengajuan kembali (PK) karena menginginkan damai. Tim kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa Sang Klien berharap perdamaian dapat tercapai sebelum putusan diambil. Mereka bahkan siap melakukan mediasi damai di persidangan jika PK tidak digugurkan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menggugurkan permohonan PK Silfester Matutina, menyatakan bahwa surat pernyataan dari rumah sakit terkait kesehatannya tidak dapat diterima karena beberapa pertanyaan tidak terjawab dalam surat tersebut. Sidang lanjutan PK telah dijadwalkan kembali setelah sebelumnya ditunda karena alasan kesehatan. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), divonis penjara satu tahun oleh pengadilan atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Sebagai upaya terakhir, Silfester Matutina mengajukan PK guna mendapatkan keadilan.
Alasan Silfester Matutina Mengajukan PK: Penjelasan Lengkap!
Read Also
Recommendation for You

Pemulangan Anak Pekerja Migran: Komitmen Pemkab Gresik Dalam Menjamin Hak Dasar Prosesi penyambutan kepulangan anak-anak…

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berhasil menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba…

Kepolisian Resor Situbondo Tetapkan Dua Perangkat Desa Jangkar sebagai Tersangka Kasus APBDes Pada tanggal 9…














