Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya, yang kabur selama dua bulan akibat cekcok warisan di Jakarta Utara. Pelaku yang memiliki inisial S (47) akhirnya berhasil diamankan di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8). Komandan Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Korban dari tindakan penganiayaan tersebut adalah kakak kandung pelaku dengan inisial US (51). Korban mengalami luka pukulan di bagian kepala akibat serangan pelaku menggunakan benda tajam. Pelaku yang sedang menunggu di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, turun dari motor miliknya setelah bertemu dengan korban, mengambil benda tajam dari jok motor, dan kemudian menganiaya korban di kepala. Motif dari penganiayaan ini terkait dengan sengketa warisan antara pelaku dan korban.
Pelaku yang bekerja sebagai montir motor sehari-hari sengaja membawa kapak di dalam motor untuk kasus tersebut. Setelah bertemu dengan korban, pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan kapak tersebut. Pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan. Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Tanjung Priok.


















