Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1,26kg di Depok: Berita Terbaru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial I (29) yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku ditangkap pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Dari interogasi sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Source link