Ritual Terakhir Pasutri Minum Kopi: Racun Dukun Pengganda Uang

Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus tragis kematian pasangan suami-istri (Pasutri) asal Kabupaten Pekalongan yang menjadi korban praktik dukun pengganda uang. Pasutri yang bernama Nur Azizah dan Muhamad Rosikhi ditemukan tak bernyawa di Desa Mereng, Kecamatan Talang, Kabupaten Pemalang pada Minggu (10/8/2025). Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, pasutri tersebut dibunuh oleh seorang pria berusia 63 tahun yang menyamar sebagai dukun bernama Iskandar. Pelaku meracuni korban dengan dalih menjalani ritual penggandaan uang. “Modusnya pelaku mengaku bisa menggandakan uang. Korban juga sedang kesulitan ekonomi, tapi beberapa kali ritual dengan uang korban dan uangnya tidak kembali,” ujar Dwi saat rilis kasus di Polda Jateng. Menurut Dwi, korban sempat beberapa kali melakukan ritual, namun hasilnya tidak pernah berhasil. Karena uang yang disetorkan tak kunjung kembali, korban menagih kepada pelaku. Iskandar yang tidak mau mengembalikan uang kemudian mengajak korban melakukan ritual terakhir. Ini menjadi akhir perjalanan korban, setelah korban meminum kopi yang ternyata telah diberi racun oleh Iskandar. Dwi juga mengungkap bahwa Iskandar bukan orang baru dalam kasus penipuan sekaligus pembunuhan dengan modus penggandaan uang. Saat ini Iskandar ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Source link