Polisi Tangkap Rano Karno di Kontrakan Ciputat Jual Ribuan Obat Keras Ilegal

Warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dikejutkan dengan penggerebekan polisi terhadap sebuah kontrakan yang dijadikan gudang obat keras ilegal. Operasi dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur yang berhasil menangkap tiga orang tersangka, salah satunya adalah Rano Karno. Mereka diduga kuat menjual obat keras secara ilegal tanpa izin. Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual oleh para tersangka melalui media sosial dengan sistem COD dan jasa ekspedisi.

Selain Rano Karno, dua tersangka lainnya yang ditangkap adalah Sultan Putra Utama dan Fisal Yulianto. Polisi menyita barang bukti berupa ribuan butir obat keras, handphone, printer label, kardus kemasan, serta uang tunai hasil penjualan. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kontrakan tersebut. Para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ciputat Timur dan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari jaringan distribusi obat ilegal di balik para tersangka. Sebuah langkah tegas dari penegak hukum demi memberantas peredaran obat keras ilegal di masyarakat. Terpisah, Bareskrim Polri juga menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal galian Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas kejahatan terkait obat keras ilegal dan tambang ilegal di Indonesia.

Source link