Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Selasa. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 mengenai tata cara tindakan penertiban. Penataan wilayah Citeureup juga menjadi perhatian dalam penertiban ini.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan menata kawasan agar lebih tertib dan sesuai peruntukannya. Pendekatan yang digunakan adalah persuasif, komunikatif, dan humanis. Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan tujuh bangunan liar dan dua pangkalan ojek di berbagai lokasi di sepanjang Jalan Kranggan, depan RS Annisa Citeureup, dan kawasan Ruko Tripel J Mayor Oking.
Mayoritas pemilik bangunan telah kooperatif dengan membongkar bangunan liar milik mereka sendiri. Sebanyak 43 dari 50 bangunan berhasil dibongkar secara mandiri. Imbauan juga diberikan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di area terlarang seperti trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, dan lahan di luar batas pagar pemerintah daerah.
Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama dengan unsur eksternal seperti perangkat Desa Puspasari, Linmas, Garnisun, PLN Unit Citeureup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH bersama Satpol PP bertanggung jawab untuk membersihkan puing-puing hasil pembongkaran dan mengangkutnya ke tempat pembuangan yang difasilitasi oleh Kecamatan Citeureup.
Anwar menegaskan bahwa penertiban berjalan lancar dan efektif tanpa hambatan yang berarti. Harapannya adalah masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak membangun bangunan liar di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.


















