Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menyerahkan berkas perkara Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, BRS, yang merupakan tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, dan siap untuk dilimpahkan ke proses penuntutan. BRS, yang juga pemilik tempat karaoke Mansion KTV di Semarang, akan ditahan di Lapas Semarang.
Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menggerebek tempat hiburan Mansion KTV di Semarang pada bulan Februari. Bersama dengan tersangka, diserahkan juga barang bukti berupa dokumen nota pembayaran, laporan keuangan Mansion KTV, dan telepon seluler yang berisi rekaman video terkait kasus tersebut. Tersangka BRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
Perkara BRS ini terkait dengan pelaku sebelumnya yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, YS, yang berperan sebagai muncikari di tempat hiburan tersebut. Polisi tindak tempat karaoke tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum di tempat tersebut. Selain itu, Polda Jawa Tengah juga sebelumnya menindak salah satu tempat karaoke di Kota Semarang pada Februari 2025 karena diduga menyediakan hiburan penari striptis dan prostitusi bagi pengunjungnya.
Dengan pengungkapan ini, pihak berwenang berusaha memberantas praktik prostitusi di tempat hiburan dan menindak pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. *(Sumber: VIVA)


















