Ringkasan Kasus Polda Jateng: Sindikat Uang Palsu Beredar

Pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, Polda Jawa Tengah mengungkap komplotan pembuat uang palsu yang beroperasi di rumah di wilayah Banyudono, Kabupaten Boyolali. Operasi ini berhasil menangkap enam orang bersama ribuan lembar uang palsu dan peralatan pencetakan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyatakan bahwa keenam anggota komplotan ditangkap secara terpisah. Tersangka yang diamankan termasuk warga Kabupaten Boyolali, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Bogor, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Sleman. Mereka berperan sebagai pemodal dan desainer uang yang dicetak. Penyitaan selama penggerebekan termasuk 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang siap diedarkan, 1.800 lembar uang palsu dalam proses pencetakan, dan peralatan produksi uang palsu. Kelompok ini mengakui telah beroperasi sejak Juni 2025, namun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Source link