Dukungan Polisi Kunjungi Pelajar Korban Penyiraman Air Keras

Pelajar berinisial AP (17) yang menjadi korban penyiraman air keras oleh empat pelajar lainnya saat ini sedang dalam perawatan serius di RS Cipto Mangunkusumo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz menyampaikan bahwa AP mengalami luka bakar serius di wajah akibat insiden tersebut. Keempat pelajar yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan tersangka dan sedang dalam penyelidikan.

Kombes Erick menegaskan bahwa tindakan kriminal ini menjadi perhatian utama pihak berwenang. Penyidik sedang berusaha keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban. Sementara itu, Wakapolsek Tanjung Priok memberikan santunan kepada keluarga AP untuk membantu biaya pengobatan korban.

Saat ini, kondisi AP sedang membaik dan terus mendapatkan perawatan medis intensif di RSCM. Empat pelajar yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Masing-masing pelaku memiliki peran dalam insiden ini, dimulai dari eksekutor sampai pembelian cairan air keras yang digunakan.

Keberadaan polisi dan upaya penyelidikan membawa harapan agar keadilan bisa tercapai untuk korban dan memastikan keamanan di lingkungan sekolah. Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus semacam ini tidak terulang di masa mendatang.

Source link