Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Ini adalah cara aman dan mudah untuk memperpanjang SIM Anda di Jakarta.
Lokasi Perpanjangan SIM Terdekat – Cek di Sini!
Read Also
Recommendation for You

Konser tunggal penyanyi Mahalini Raharja berjudul “KOMA Live in Concert” di Istora Senayan, Jakarta, malam…

Puncak aktivitas penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai diprediksi terjadi pada Minggu, 15 Februari…

Presiden Prabowo Subianto mengekspresikan kegelisahan terhadap kelompok-kelompok yang selalu mengganggu Indonesia dan tidak mendukung visi…












