Berita  

Jangan Lewatkan SIM Keliling di Jakarta, Hanya di Dua Lokasi!

Pada hari Ahad, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan ini tersedia mulai pukul 07.00-12.00 WIB dan memiliki lokasi di Jaktim, tepatnya di Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit, serta di Jakbar, di Jalan Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk. Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diminta membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.

Proses perpanjangan SIM hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diharapkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat Jakarta dalam proses perpanjangan SIM mereka. Copyright © ANTARA 2025.

Source link