Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial R terhadap anak kandungnya yang berinisial UL (14) di Kota Bekasi. Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Mei di Jalan Atu Atan RT 001/RW 007 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi ketika tersangka menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya.
Sementara itu, pencabulan yang dilakukan oleh ayah tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota yang tercatat pada 10 Juli 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, fakta menunjukkan bahwa tersangka telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak empat kali. Tindakan keji ini hanya dilakukan di dalam rumah, dengan tersangka bahkan membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.
Berdasarkan alat bukti yang kuat, perbuatan pelaku dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi predator seksual. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh individu dalam memerangi tindak kejahatan seksual yang merugikan anak-anak.


















