Galian Tanah Milik Kades di Lebak Kembali Beroperasi: Satpol PP Mandul?

Aktivitas penambangan tanah di Kampung Cibodas, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP. Proyek yang dikelola oleh Kepala Desa setempat, Totok Riyanto, bersama dengan rekannya Heru, menarik perhatian publik karena masih berlangsung tanpa kejelasan mengenai legalitas izinnya.

Pada Jumat 25 Juli 2025, terlihat truk pengangkut tanah bergerak di lokasi, sementara para pekerja melakukan aktivitas rutin. Salah satu pekerja, Edo, mengungkapkan bahwa proyek tersebut melibatkan orang-orang setempat dan tanahnya diangkut ke Tangerang untuk proyek pembangunan jalan tol. Meski aktivitas penambangan berlangsung, Edo mengakui bahwa proyek sebelumnya sempat disegel karena kurangnya izin resmi.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Lebak, Dartim, dan Kepala Desa Kadu Agung Tengah, Totok Riyanto, belum mendapat tanggapan sampai saat ini. Minimnya respons dari Satpol PP Lebak telah menimbulkan kritik dari masyarakat karena proyek galian tanah ini diduga mengganggu pengguna jalan yang melintasi jalur penting ke Pandeglang, Serang, Cilegon, dan Merak. Meskipun demikian, kejelasan terkait izin proyek ini masih menjadi pertanyaan di tengah kegiatan yang terus berlangsung.

Source link