Pelaku Pelecehan Anak di Jaktim Ditangkap Setelah Penyerahan Keluarga

Pelaku pelecehan terhadap seorang anak perempuan bernama A (4 tahun) di Makasar, Jakarta Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diserahkan oleh keluarganya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa keluarga tersangka menyerahkan langsung pelaku ke tokoh masyarakat untuk kemudian diantarkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Kejadian pelecehan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Selasa (22/7) setelah terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah melakukan aksi tidak terpuji, pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil ditemukan setelah keluarganya turut berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan menyerahkannya ke polisi. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Sebelumnya, keluarga pelaku sempat meminta penyelesaian kasus secara kekeluargaan, namun permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi karena pelaku tidak hadir dalam mediasi yang digelar. Hal ini menjadi perhatian serius dalam kasus pelecehan terhadap anak yang harus ditangani secara tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link