Polemik penguasaan lahan Petak 104 di Desa Nglangitan, Kabupaten Blora terus menuai kontroversi. Warga setempat menolak dengan tegas pengelolaan lahan yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan kelompok tani hutan (KTH). Wakil Administratur Perhutani KPH Mantingan, Arif Yudiarko, menjelaskan bahwa lahan Petak 104 sudah tidak berada di bawah kendali Perhutani sejak dijadikan bagian dari Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada tahun 2022. Meski demikian, pihaknya tetap mendorong penyelesaian konflik ini melalui mediasi.
Namun, warga menilai bahwa sejak lahan berubah status menjadi KHDPK, mereka tidak merasakan manfaat ekonomi dari lahan tersebut. Kritik juga disampaikan oleh aktivis Exi Wijaya, yang menilai pengelolaan Petak 104 tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi melanggar aturan perhutanan sosial. Situasi ini menimbulkan kekosongan regulasi dan tindakan pengawasan serius dalam implementasi KHDPK, sehingga menimbulkan potensi ketegangan sosial dan merusak semangat reforma agraria dan perhutanan sosial. Diperlukan intervensi pemerintah baik di level pusat maupun daerah untuk menyelesaikan konflik ini dan mengangkat kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.


















