Dua pelaku emak-emak telah ditangkap dalam kasus dugaan penipuan modus kontrakan fiktif di Jakasampurna, Bekasi. Total 77 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp4 miliar. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, berinisial K dan UY, telah bersekongkol sejak tahun 2023 dan menjalankan aksi licik mereka. Modus operandi pelaku melibatkan iklan rumah kontrakan dan tanah di media sosial dengan harga murah, yang akhirnya mengecoh para korban. Korban yang tertarik akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku dengan harapan mendapatkan surat-surat resmi, namun pada kenyataannya surat tersebut tidak pernah diterbitkan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polres Metro Bekasi Kota masih terus menyelidiki kasus penipuan serupa yang melibatkan kontrakan fiktif lainnya, sebagai upaya untuk memastikan keamanan masyarakat dari modus penipuan yang merugikan ini.
Emak-Emak Penipuan Kontrakan di Bekasi: Ditangkap, Kerugian Rp4 M
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban melakukan razia di tiga tempat karaoke di wilayah Kecamatan…

Berita kriminal dan keamanan di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (12/12) masih menarik perhatian. Mulai…

MPM Honda Jatim telah mempersembahkan layanan Honda Care On The Road sebagai respons terhadap musim…

Kepolisian Jakarta Pusat menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra…

Perguruan Pius Cilacap menunjukkan kepedulian terhadap sesama dengan memberikan ratusan paket sembako gratis kepada masyarakat…







