Pada Sabtu, 19 Juli 2025, polisi mengungkap identitas seorang wanita yang jasadnya ditemukan membusuk di semak-semak Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Wanita tersebut teridentifikasi dengan inisial APSD (22). Motif dari tiga pelaku yang menghabisi nyawa korban menjadi terkuak, di mana pembunuhan tersebut dipicu oleh utang sebesar Rp1,1 juta. Para pelaku, yaitu RRP (19), mantan kekasih korban, IF (21), dan AP (17) memiliki peran dalam tindak keji tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban menagih utang kepada RRP melalui status WhatsApp, namun alih-alih membayar, pelaku justru merencanakan hal yang jahat. RRP yang sakit hati akibat korban menagih utang melalui WhatsApp story, mengajak korban untuk bertemu dan membayar utang pada Senin, 7 Juli 2025, tanpa sepengetahuan korban.
Dalam pertemuan tersebut, RRP telah menyiapkan dua rekannya, AP dan IF, serta alat untuk menghabisi nyawa korban. Mereka secara brutal melakukan pemerkosaan bergiliran terhadap korban sebelum akhirnya membunuhnya dengan cara yang sangat keji. Setelah pembunuhan, jasad korban ditemukan dalam kondisi terborgol di sebuah lahan kosong, 30 meter dari rumah, setelah warga mencium bau busuk.
Tindakan keji ketiga pelaku diabadikan oleh CCTV, sehingga mereka berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Proses hukum terhadap ketiga pelaku sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke jaksa.
Sebelumnya, warga Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang dikejutkan dengan penemuan jasad seorang wanita tanpa identitas di semak-semak belakang rumah warga. Kapolsek Cisauk membenarkan penemuan mayat tersebut yang disebabkan kondisi jasad yang sudah membusuk dan tangannya terborgol. Insiden keji ini memberikan dampak yang sangat mengerikan bagi masyarakat sekitar.













