Pemkab Lebak Anggarkan Rp2,1 M untuk Rehab Rumah Dinas Bupati

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, telah mengalokasikan dana sebesar Rp2,1 miliar untuk merehabilitasi Rumah Dinas Bupati yang mengalami kerusakan. Menurut Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatuvika, kerusakan bangunan mencapai 35-45%, terutama pada bagian atas bangunan dengan komponen kayu yang sudah lapuk. Proses rehabilitasi bangunan cagar budaya yang dilindungi ini memerlukan pendekatan khusus dan persetujuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya di tingkat provinsi.

Dana sebesar Rp1,9 miliar dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi fisik, sementara total dengan DED dan pengawasan melebihi Rp2 miliar. Proses rehabilitasi ini akan dilakukan dengan hati-hati oleh Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Lebak, Hendro, untuk memastikan bangunan tetap terjaga keasliannya dan nilai historisnya terjaga. Proyek ini terdiri dari tiga komponen utama, termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa konsultasi pengawasan, dan pekerjaan konstruksi utama.

Tujuan dari proses rehabilitasi ini adalah meningkatkan kualitas bangunan dan melestarikan nilai historisnya agar dapat dinikmati oleh masyarakat Lebak dan generasi mendatang. Diharapkan bahwa upaya rehabilitasi ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlangsungan bangunan tersebut.

Source link