BNNP DKI Tangkap 7 Pengedar dengan Bukti 3kg Sabu

BNPP DKI Jakarta berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkotika jaringan Aceh dan Madura selama bulan Juli 2025. Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, mengungkapkan bahwa sudah dua kali kasus peredaran gelap narkotika berhasil diungkap di wilayah DKI Jakarta. Dalam dua kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti seberat tiga kilogram sabu-sabu.

Dari dua jaringan tersebut, BNNP DKI Jakarta mengamankan lima tersangka dari jaringan Aceh-Jakarta dan dua tersangka dari jaringan Madura. Barang bukti yang disita terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Pertama, para tersangka dari jaringan Aceh-Jakarta ditangkap di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Dari salah satu tersangka, ditemukan empat plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu.

Selanjutnya, petugas berhasil mengembangkan informasi yang diberikan oleh tersangka dan menangkap tersangka lainnya di wilayah Aceh Timur. Selain itu, mereka juga berhasil menangkap tersangka di Balikpapan, Kalimantan Timur atas informasi yang didapat dari pengembangan kasus. Di sisi lain, jaringan Madura berhasil diungkap dengan penangkapan dua tersangka yang merupakan ibu dan anak yang menjadi kurir narkoba. Barang bukti yang disita dari jaringan Madura mencapai 2 kilogram lebih.

Akibat perbuatan mereka, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh BNPP DKI Jakarta dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Source link