Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28) telah ditahan sejak 12 Juli. Kasus ini terungkap setelah video kekerasan terhadap korban viral di media sosial Instagram. Kekerasan tersebut mencakup mencubit, memukul, dan bahkan membenturkan kepala anak ke tembok dan lantai. Pelapor dalam kasus ini adalah teman ibu korban, yang menyebutkan bahwa kejadian penganiayaan sudah terjadi sejak Juni hingga 1 Juli 2025.
Anak laki-laki tersebut, ARF, dititipkan oleh ibunya kepada pasangan suami istri tersebut karena sang ibu harus bekerja di Surabaya. Tersangka sudah mengenal korban sejak usia 14 tahun dan merawatnya sejak bayi. Namun, kecurigaan muncul saat ibu korban melihat lebam di wajah anaknya melalui panggilan video. Ibu korban kemudian meminta temannya untuk merekam kondisi ARF dan membagikannya di media sosial untuk mengungkap kebenaran.
Polisi telah melakukan pengungkapan kasus dengan meminta keterangan dari saksi-saksi termasuk keluarga korban dan ketua RT setempat. Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini cepat merespon oleh aparat Kepolisian dan perangkat Rukun Tetangga (RT) untuk menyelesaikannya.
















