Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa aturan baru mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring oleh niaga elektronik (e-commerce) tidak akan berdampak pada kenaikan harga barang. Menurutnya, aturan ini bukan merupakan pembebanan pajak baru yang akan memengaruhi harga barang. Pedagang daring di e-commerce biasanya telah memperhitungkan kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang. Dalam aturan baru ini, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak yang akan dilakukan oleh platform niaga elektronik.
Bimo juga menekankan pentingnya rekonsiliasi dan keadilan usaha antara pedagang di e-commerce dan non e-commerce. Dia berharap tidak akan ada kebingungan terkait potensi kenaikan harga akibat aturan baru ini. Kebijakan tersebut telah disusun dengan sangat adil sesuai dengan implementasi yang telah berlangsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025, yang kemudian diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.
Besaran PPh 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun, di luar PPN dan PPnBM. Pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta akan menjadi sasaran kebijakan ini. Sementara pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta akan terbebas dari pemungutan ini. Ada juga beberapa transaksi lain yang juga dikecualikan dari aturan ini, termasuk layanan ekspedisi dan transportasi daring, penjualan pulsa, hingga perdagangan emas.


















