Residivis narkoba yang menyamar sebagai anggota polisi akhirnya terbongkar setelah menipu sepasang kekasih yang hendak menjual sepeda motor melalui media sosial. Kejadian ini terjadi di depan sebuah toko vape di Palmerah, Jakarta Barat. Modus operandi kedua pelaku adalah berpura-pura sebagai polisi, menuduh korban tidak lengkap surat-suratnya, dan meminta korban untuk mengikuti mereka ke kantor polisi, namun malah kabur dengan motor korban.
Menanggapi laporan dari korban, pihak kepolisian Jakarta Barat berhasil menangkap dan mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi serupa hingga 17 kali dalam setahun terakhir. Mereka tidak mengenakan seragam atau menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi, hanya menggunakan ancaman dan akal-akalan untuk menipu penjual motor online.
Uang hasil penipuan digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menghadapi ancaman hukuman penjara lebih lama dari sebelumnya. Dalam kasus lain, penyidik di Pacitan juga mulai menyidangkan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Pacitan. Semua kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari penindakan hukum.