Zabidi Ngaku ‘Ring Satu Istana’ jadi Tersangka: Apa yang Terjadi?

Pada Rabu, 2 Juli 2025, pria bernama Zabidi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim. Zabidi dituduh melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman untuk Zabidi termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Senjata yang digunakan oleh Zabidi mirip dengan senjata api, yaitu air gun merek Baretta kaliber 6 milimeter, seperti yang diungkapkan oleh Abdul Rahim. Kejadian ini terjadi ketika Zabidi mengaku sebagai ‘ring satu Istana’ dan menunjukkan senjata tersebut ke arah warga saat terjadi sengketa lahan di Rangkapan Jaya Lama, Depok. Aksi Zabidi terekam kamera tengah bersitegang dengan warga, mengundang reaksi dari masyarakat. Dalam video yang beredar di media sosial, Zabidi terlihat mengenakan kaus ungu dan bersikap arogan saat berdebat dengan warga. Penetapan Zabidi sebagai tersangka merupakan langkah hukum yang diambil dalam kasus ini.

Source link