Strategi Optimalisasi PAD dan Penanganan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah setelah opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, serta evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai juga diperlukan untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar dengan review kelebihan belanja pegawai dan pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar. Pemkab juga diminta menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga perlu ditingkatkan. Tumpukan utang belanja daerah harus dituntaskan, dan pengawasan pelaksanaan program kegiatan juga harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link