Pada Selasa (8/7), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menyelenggarakan sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys. Hakim Kairul Soleh mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatannya selama di tahanan agar bisa menghadiri persidangan berikutnya. Sidang eksepsi akhirnya ditutup setelah kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya. Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), mengajukan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. Dalam persidangan, JPU mendakwa Nikita Mirzani karena mengancam bos perawatan kulit Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar demi uang tutup mulut terkait produk yang dijual, serta menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Perkara ini telah dilimpahkan pada Selasa (17/6) dan Nikita didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rapat Tanggapan JPU Nikita Mirzani: 8 Juli
Read Also
Recommendation for You

Striker anyar Persija Jakarta Alaaeddin Ajaraie merasa bersyukur meskipun gol debutnya dibatalkan oleh wasit saat…

PT Hutama Karya (Persero) telah berperan dalam menyediakan air bersih di tiga lokasi hunian sementara…

Musim hujan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada…

Pendidikan memiliki peran strategis dalam mengatasi masalah kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan…

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Pati Sudewo, yang…













