Pria Aniaya Bocah Tangerang: Anak Dilarang Pinjam Mainan

Seorang pria berinisial FER dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 11 tahun dengan inisial AZA di daerah Larangan, Kota Tangerang, Banten. Kejadian tersebut terjadi karena anak FER tidak diizinkan meminjam tali karet yang sedang digunakan oleh anak anak di tempat kejadian. Setelah permintaan tidak dikabulkan, FER melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, FER. Sang ayah kemudian langsung menemui korban dan melakukan tindakan kekerasan dengan menendang, memukul, dan menginjak tubuh korban hingga mengalami luka-luka pada bagian tertentu.

Laporan polisi telah dibuat oleh orang tua korban dan kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Tersangka, FER, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kasus penganiayaan ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlindungan anak-anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Semoga kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak dan keamanan sesama.

Source link