Polres Metro Bekasi telah mengembalikan 10 sepeda motor yang dicuri kepada para pemiliknya setelah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa pengembalian tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan verifikasi kepemilikan dilakukan. Hal ini merupakan bentuk komitmen dari pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak warga yang menjadi korban kejahatan.
Mustofa juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta membangun kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian. Kegiatan ini sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan semangat “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.
Lebih lanjut, Mustofa menjelaskan bahwa 10 sepeda motor tersebut merupakan hasil dari kasus pencurian yang melibatkan tujuh tersangka. Lima di antaranya ditahan di Polres Metro Bekasi pada tanggal 22 Juni 2025, sementara dua orang lainnya ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Juni 2025. Ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.