Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok yang terlibat dalam kegiatan investasi fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut, berinisial ZM dan ZY, ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, setelah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM, yang merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI mengakui bahwa perusahaannya hanya fiktif, meskipun telah terdaftar secara hukum. Sedangkan ZY, pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI juga terlibat dalam investasi fiktif dengan perusahaan yang tidak pernah beroperasi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua perusahaan tersebut dinyatakan sebagai perusahaan fiktif dan kedua pelaku tersebut akan segera dideportasi ke Tiongkok. Melalui kerjasama antara Kantor Imigrasi dan BKPM, penindakan terhadap investor fiktif ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap investasi asing di Indonesia.
Penangkapan Investor Fiktif Tiongkok oleh Imigrasi Jakut

Read Also
Recommendation for You

Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di…

Seorang wanita paruh baya bernama ZU (33 tahun) dari Kabupaten Pidie Jaya ditangkap oleh Satreskrim…

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa kasus beras oplosan premium melibatkan…

Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri…