Penangkapan Investor Fiktif Tiongkok oleh Imigrasi Jakut

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) dari Tiongkok yang terlibat dalam kegiatan investasi fiktif dan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut, berinisial ZM dan ZY, ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, setelah diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM, yang merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan PT LSTTI mengakui bahwa perusahaannya hanya fiktif, meskipun telah terdaftar secara hukum. Sedangkan ZY, pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI juga terlibat dalam investasi fiktif dengan perusahaan yang tidak pernah beroperasi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua perusahaan tersebut dinyatakan sebagai perusahaan fiktif dan kedua pelaku tersebut akan segera dideportasi ke Tiongkok. Melalui kerjasama antara Kantor Imigrasi dan BKPM, penindakan terhadap investor fiktif ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap investasi asing di Indonesia.

Source link