Berita  

Alasan Di Balik Keputusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting terkait pemilihan umum (pemilu) dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal mulai Pemilu 2029. Keputusan tersebut diketuk palu oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6) setelah mengabulkan sebagian perkara uji materi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah menentukan bahwa pemilu lokal akan diselenggarakan terpisah setelah pemilu nasional selesai dan pengisi jabatan politik terpilih telah dilantik. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah.

Alasan di balik pemisahan ini adalah pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya yang menunjukkan bahwa penyelenggaraan semua jenis pemilu dalam satu tahun yang sama memberikan tekanan dan beban kerja yang berlebihan bagi penyelenggara pemilu. Dampaknya termasuk pelemahan pelembagaan partai politik, di mana waktu yang terlalu singkat untuk mempersiapkan kader dapat mengarah pada pragmatisme dan kehilangan idealisme.

Selain itu, pemilu beruntun dalam satu tahun yang sama juga dapat membuat pemilih menjadi jenuh, karena harus memilih di antara banyak calon dalam waktu yang terbatas. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilu. Oleh karena itu, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dipisahkan mulai 2029.

Keputusan ini membutuhkan perubahan dalam regulasi pengaturan masa transisi kepala dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan tahun 2024. DPR dan Pemerintah diharapkan untuk mengatur hal ini sesuai dengan prinsip peralihan yang sesuai dengan amanat konstitusi. Keselarasannya pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah dan wakilnya.

Source link