Komisi B DPRD Kota Malang Menegaskan Pentingnya Akses Air Bersih Bagi Masyarakat
Menyikapi pernyataan DPRD Kabupaten Malang yang meminta agar pasokan air bersih ke Kota Malang dihentikan, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa hak dasar masyarakat atas akses air bersih harus tetap dijaga. Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi warga Kota Malang yang tidak boleh diganggu gugat dalam polemik tarif kompensasi.
Bayu Rekso Aji menjelaskan bahwa DPRD Kota Malang memahami keprihatinan DPRD Kabupaten Malang terkait skema kompensasi, namun penyelesaiannya seharusnya melalui dialog terbuka, bukan tindakan sepihak. Ia menegaskan bahwa penyelesaian harus adil dan tidak merugikan masyarakat, serta bahwa kerja sama antar pemerintah daerah terkait pasokan air bersih perlu dipertahankan.
Ditambahkan bahwa kerja sama pasokan air bersih antara Kabupaten Malang dan Kota Malang hingga akhir tahun 2025 telah diatur dalam perjanjian yang didukung oleh KPK. Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan ketersediaan air bersih bagi warga harus tetap terjaga dengan mengutamakan kepentingan publik dan prinsip keadilan.
Komisi B DPRD Kota Malang juga membuka ruang untuk evaluasi dan penyesuaian tarif secara bersama-sama, dengan tetap menjaga komunikasi yang sehat antarpemerintah daerah di wilayah Malang Raya. Mereka berharap semangat kolaboratif akan tetap terjaga demi pelayanan air bersih yang berkelanjutan, serta siap bekerja sama untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi seluruh warga tetap terjamin tanpa merugikan pihak lain.