Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang keberatan (eksepsi) terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) yang melibatkan Nikita Mirzani pada Selasa (1/7). Dalam sidang tersebut, hakim PN Jaksel, Kairul Soleh, memberikan satu minggu waktu bagi pihak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan karena belum siap dalam pembacaan dakwaan. Hakim menekankan bahwa sidang ini tidak bersifat transaksional dan meminta kerja sama dari semua pihak agar proses persidangan bisa berjalan lancar. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba mempengaruhi perkara ini dapat dilaporkan kepada lembaga terkait seperti Bawas, Penyidik Polri, atau KPK.
Dalam persidangan, bukti-bukti yang diajukan akan menjadi penentu untuk menemukan fakta dan kebenaran. Nikita Mirzani, yang hadir sebagai terdakwa, berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah terkait ancaman Nikita kepada bos perawatan kulit milik Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Nikita telah ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan didakwa atas Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juni. Nikita diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Semua informasi ini bersumber dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dalam proses persidangan ini.