Pada Selasa, 24 Juni 2025, Kepolisian Resor Kota Barelang di Kepulauan Riau menetapkan R, seorang warga perumahan Bukit Golf Residence di Kota Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Intan, seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tersebut. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyatakan bahwa M, rekan kerja Intan, juga ditetapkan sebagai tersangka kedua.
Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terduga, setelah menerima laporan polisi terkait video viral penganiayaan yang diduga dilakukan oleh R dan M terhadap Intan. Penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan pada Minggu, 22 Juni. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh R selaku majikan dan M selaku rekan kerja Intan.
Kronologi kejadian ini bermula saat Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan R, sehingga terjadi pertarungan antara dua anjing. Akibat kejadian ini, R geram dan melakukan pemukulan terhadap Intan. Selain pemukulan, R juga memperlakukan Intan secara tidak manusiawi dengan gaji yang belum dibayarkan selama satu tahun, serta tindakan lain seperti pemotongan gaji dan memaksa Intan untuk makan kotoran hewan.
Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti yang disita termasuk raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan buku catatan kesalahan korban. Intan saat ini sedang dirawat di RS Elizabeth Kota Batam dengan luka berat akibat penganiayaan yang dialaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).