Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo dalam kasus penipuan modus konser musik, mengakui bahwa saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang ia berikan kepada korban Njoto Soe Eksan. Pernyataan tersebut disampaikan saat saksi dari jaksa penuntut umum, Frans Napitupulu dari Bank BCA, menjelaskan bahwa cek yang dibawa oleh korban tidak dapat dicairkan karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Pihak korban membawa tiga lembar cek dengan tanggal berbeda untuk dicairkan, namun semuanya ditolak karena alasan saldo tidak mencukupi. Frans menjelaskan bahwa jumlah saldo yang ada di rekening terdakwa jauh lebih sedikit dari yang dijanjikan kepada korban.
Sidang yang semula dijadwalkan untuk memeriksa terdakwa ditunda karena permintaan kuasa hukum agar kliennya dapat hadir secara langsung. Majelis hakim menyetujui permintaan tersebut dan jadwal sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan ahli terkait pada hari Selasa. Terdakwa dalam kasus ini dihadapkan pada ancaman pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus penggelapan uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam oleh terdakwa Rahmat Rangga dari korban Njoto Soe Eksan. Uang tersebut dipinjam untuk keperluan pagelaran konser musik Sabiphoria dengan janji keuntungan sebesar Rp750 juta setelah konser selesai. Meskipun korban meminta jaminan berupa cek, terdakwa tidak membayar kembali uang pinjaman beserta janji keuntungan yang dijanjikan. Korban mencoba mencairkan cek tersebut beberapa kali namun selalu ditolak karena saldo tidak mencukupi.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat, merasa telah tertipu dan dirugikan. Hingga saat ini, terdakwa masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat.