Suami Surabaya Ditangkap, KDRT Terbongkar dari Video Viral

Seorang pria berinisial NH (49) dari Sambikerep, Kota Surabaya, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (49). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sri Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa NH telah melakukan kekerasan terhadap istrinya selama hampir 20 tahun sejak tahun 1997, tetapi korban tidak pernah melapor karena merasa takut. Aksi kekerasan ini mencapai puncaknya pada 16 Juni 2025 ketika anak korban merekam insiden tersebut dengan ponselnya.

Video penganiayaan yang direkam anak korban menjadi viral di media sosial, mengungkap kekerasan yang dilakukan NH di hadapan anak dan cucunya. Petugas Polrestabes Surabaya dengan mudah menangkap NH di rumahnya dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan kekerasan yang dilakukan NH terhadap anak dan cucunya, sementara anggota keluarga menjalani pemeriksaan psikologis. NH, seorang pengusaha rental mobil, bersama istrinya telah memiliki dua anak dan dua cucu.

NH dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp15 juta. Kasus ini terkuak setelah video viral dan menarik perhatian publik dan aparat kepolisian. Selengkapnya tentang kasus ini dapat diakses melalui tautan sumber.

Source link