Polda Jawa Timur telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait dengan pornografi anak yang melibatkan seorang pemuda berusia 18 tahun asal Magelang, Jawa Tengah. Pada tanggal 30 April 2025, RYP ditangkap dan ditahan oleh pihak berwenang setelah ditemukan bahwa dia membuat dan mengoperasikan akun media sosial di Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan konten pornografi anak. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, RYP menerima foto dan video asusila dari korban yang mereka pacari dan kemudian menyiarkan materi tersebut melalui berbagai platform media sosial.
Kasus ini bermula pada bulan Januari 2023 ketika RYP berkenalan dengan korban, yang masih di bawah umur, melalui TikTok. Setelah menjalin hubungan, RYP melakukan panggilan video dengan korban di mana dia menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban mengirim foto tak senonoh. Tindakan ini kemudian dilanjutkan dengan RYP memposting foto korban tanpa busana di Instagram Story dan meminta korban untuk mengirim materi serupa melalui WhatsApp. Selain itu, RYP juga mengancam akan menyebar foto korban jika korban tidak kembali kepadanya.
Akibat perbuatannya, RYP saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur dan dijerat dengan Pasal-pasal UU ITE dan pornografi. Ancaman hukuman bagi RYP adalah 12 tahun penjara dan denda sebesar 250 juta rupiah. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan sanksi yang sesuai dan memastikan keamanan korban serta memberikan pelajaran bagi pelaku kejahatan daring lainnya.