Pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto, telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/6). Keputusan ini bukanlah keputusan mendadak, namun merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh pemerintah sejak awal tahun. Tindakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan pada bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal usaha pertambangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar seiring dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mensesneg Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu dalam proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.
Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban – Januari

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Indonesia meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai wujud komitmen dalam memberikan akses kesehatan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyoroti masalah ketergantungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena mengandalkan suntikan dana dari…

Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa proyek Giant Sea Wall Pantura segera akan dimulai setelah…