Government Revokes Four Mining Permits in Raja Ampat

Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin (9 Juni). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif strategis pemerintah yang dimulai sejak awal tahun ini, tidak sekadar tindakan spontan.

Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan telah menjadi landasan bagi langkah Presiden Prabowo dalam menerapkan kebijakan ini di Raja Ampat. Keputusan untuk mencabut izin tersebut diambil setelah pertemuan tertutup antara Presiden Prabowo dan para pejabat kunci, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data yang diperlukan.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat, terutama para aktivis media sosial, yang memberikan wawasan dan informasi. Kesadaran masyarakat dinilai sebagai faktor penting dalam pembentukan kebijakan berlandaskan data dan fakta. Pemerintah mengakui kontribusi positif dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam situasi ini, sikap kritis dan kehati-hatian dalam menerima informasi menjadi hal yang diinginkan. Prasetyo menegaskan pentingnya mencari kebenaran objektif di lapangan dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses ini dengan memberikan umpan balik dan informasi yang diperlukan.

Source link