Seorang pria berinisial SS (37) menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku SS didakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diketahui menggunakan tang baut dan tang potong untuk mencuri lampu billboard pada Rabu (4/6) lalu, merugikan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.377.550. Selain itu, penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang teknisi yang menemukan lampu-lampu billboard hilang, kemudian dilaporkan kepada pihak manajemen dan Polsek Grogol Petamburan.
Kepolisian merespons laporan tersebut dengan cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui tindakannya dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang signifikan dan menunjukkan bahwa tindakan kriminal masih terjadi di sekitar wilayah Jakarta Barat. Polisi terus mengusut kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Grogol Petamburan. Semua pihak dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian yang mencurigakan demi mencegah tindakan kejahatan yang merugikan.