Jakut Gelar Sidang Lanjutan Pemalsuan Akta Otentik Land Certificate

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), terdakwa Tony Surjana membacakan nota pembelaan terkait kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukumnya, Brian Praneda, menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi ahli. Pengukuran ulang dilakukan karena ada perubahan status wilayah, bukan untuk mengubah kepemilikan atau batas tanah. Brian meminta majelis hakim memutuskan bebas terdakwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Hal lain yang menjadi perhatian dalam sidang adalah terkait surat tugas pengukuran dari BPN Jakarta Utara yang menjadi fokus dalam perkara ini. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pembelaan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum pada sidang berikutnya. Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tony Surjana dengan hukuman dua tahun penjara atas pemalsuan akta otentik yang dilakukannya. Namun, Brian Praneda meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau mendapat hukuman yang lebih ringan.

Source link